Hukum Dagang
Dalam melakukan suatu kegiatan perusahaan memang sangat menyentuh berbagai macam pola kehidupan yang ada dalam masyarakat sepert halnya masalah-masalah kelangsungan dari pada perusahaan itu sendiri.perubahan masyarakat dewasa ini yang sering lebih mengarah terhadap perkembangan dari pada teknologi modernisasi.
Menurut pengkajian para ahli yang menyatakan bahwa Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaan. jadi sebagai pengusaha ia :
• Dapat melakukan perusahannya sendirian, tanpa pembantu
• Dapat melakukan perusahaan dengan pembantu pembantunya.
• Dapat menyuruh orang lain untuk melakukan perusahaannya, orang lain disini berkedudukan sebagai pemegang kuasa yang bertindak atas nama pengusaha si pemberi kuasa.
Bila ada dua orang pengusaha atau lebih yang kerja sama dalam melakukan usahanya maka akan terjadi bentuk-bentuk hukum yang berbentuk :
a. Persekutuan Perdata yang diatur dalam bab VIII, Buku II K.U.H. Perdata.
b. Persekutuan Firma, diatur dalam pasal 16 s/d 35 K.U.H.D.
c. Persekutuan Comanditer, diatur dalam pasal 19,20,21 K.U.H.D.
d. Perseroan Terbatas diatur dalam pasal 36 s/d 56 K.U.H.D.
e. Perusahaan Negara, diatur dalam UU no. 19 Prp. 1960.
Pembantu Dalam Perusahaan ( perantara dalam perusahaan)
Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dibantu oleh orang lain yang disebut " Pembantu-pembantu di dalam perusahan". Perusahaan yang dikerjakan sendirian oleh pengusaha disebut perusahaan perseorangan.
Pembantu-Pembantu Perusahaan ada 2 macam
A. Pembantu-pembantu dalam perusahan : Misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus filial, pemegang prokurasi, pimpinan perusahaan.
B. Pembantu-pembantu diluar perusahaan: Agen perusahaan, pengacara, notaris, makelar dan komisioner.
A. Pembantu-Pembantu Dalam perusahaan ( Perantara Dalam Perusahaan):
1. Pelayan Toko : semua pelayan yang membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaan toko.
2. Pekerja keliling : Pembantu pengusaha yang bekerja keliling di luar kantor untuk memperluas dan memperbanyak perjanjian-perjanjian jual beli antara majikan dengan pihak ketiga.
3. Pengurus Filial : Petugas yang mewakili pengusaha mengenai semua hal tapi terbatas pada satu cabang/ satit daerah tertentu. Misalnya pimpinan pusat perusahaan ada di Jakarta, cabangnya di Denpasar adalah pengunis filialnya.
4. Pemegang Prokarasi ( Prokurate Houder) : Pemegang kuasa dari perusahaan, dia sebagai wakil pimpinan perusahaan/ wakil manajer atau ia mempunyai kedudukan sebagai kepala satu bagian besar dari perusahaan itu, tetapi ia bukan pimpinan dari seluruh perusahaan.
5. Pimpinan Perusahaan : Pemegang kuasa pertama dari pengusaha perusahaan dia mengemudikan seluruh perusahaan serta bertanggungjawab atas maju mundurnya perusahaan. Dalam istilah sekarang ia adalah Direktur Utama, sedangkan dibawahnya ada direktur-direktur.
Hubungan hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1. Hubungan perburuhan yaltu hubungan yang bersifat subordinasi antara majikan atau buruh.Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya,sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk membayar upah (pasal 160 1, a BW).
2. Hubungan pemberi kuasa yaitu suatu hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 Bw. Pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang kuasa.
Dua sifat hubungan tersebut diatas tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan, tetapi berlaku bagi semua pembantu pengusaha dalam perusahaan.
Karena hubungan hukum itu bersifat sempurna, maka berlakulah pasal 1601 BW yang menentukan bahwa segala peraturan mengenai perburuhan berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua peraturan itu, maka berlakulah peraturan mengenai perjanjian perubahan (pasal 1601 C ayat l BW).
Perjanjian untuk melakukan pekerjaan.
Perjanjian ini diatur dalam Bab VII A, buku III K.U.H.Perdata ini untuk golongan Eropa, sedangkan untuk golongan bumi putra, Cina dan Timur Asing berlaku pasal 1601 (lama), 1602 (lama), clan pasal 1603 ( lama) K.U.H.Perdata.
Perjanjian untuk melakukan pekerjaan ada tiga macam.
1 . Perjanjian pelayanan berkala : yaitu perjanjian yang mengikat para pihak tentang apa saja yang diperjanjikan dalam perjanjian beserta syarats-yaratnya, kedudukan para pihak sederajat. Perjanjian ini diatur dalam pasal 1601 K.U.H. Perdata.
2. Perjanjian perburuhan diatur dalam pasal 1601 a jo pasal 1601 d s/d pasal 1603 z K.U.H.Perdata. dalam hubungan ini hubungan antara majikan dan buruh bersifat-subordinatif, dan pekerjaan yang diserahkan pada buruh harus mendapat persetujuan tertulis dari buruh.
3. Perjanjian Pemborongan : diatur dalam pasal 1601 b jo 1604 s/d 1617 K.U.H.Perdata, unsur pokok dari perjanjian ini yaitu harus ada suatu benda baru tertentu yang dihasilkan oleh pemborong.
Perjanijan Pemberi Kuasa
Perjanjian diatur dalam pasal 1792 s/d pasal 1918 K.U.H.Perdata pasal 1792 menentukan bahwa " pemberian kuasa dalah perjanjian dengan mana seseorang memberikan kekuasaan pada orang lain yang menerimanya untuk atas nama si pernberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan". Perjanjian pernberian kuasa pada umumnya terjadi karena secara cuma-cuma tanpa upah kecuali diperjanjikan sebaliknya ( 1974), sedang perjanjian perburuhan selalu dimaksudkan untuk mendapatkan upah/ gaji.
B. Pembantu-Pembantu di Luar Perusahaan Yaitu Agen Perniagaan, Makelar dan Komisioner.
1. Agen Perniagaan
Agen Perniagaan (komersil agent) adalah seorang atau suatu perusahaan yang bertindak sebagai penyalur untuk menjualkan barang-barang keluaran perusahnaan -lain umumnya perusahnaan luar negeri dengan siapa ia mempunyai hubungan tetap.
Hubungan ini dapat berupa:
a. Perusahaan itu membeli barang-barang itu untuk perhitungnya sendiri mendapatkan kornisi kemudian menjualnya kembali.
b. Perusahaan itu merupakan wakil dari perusahaan yang memproduksi barang-barang Itu.
c. Perusahaan itu bertindak sebagai penyalur untuk memenuhi pembelinya dan mengusahakan suatu penawaran pembelian.
Agen perusahaan adalah orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara dengan pihak ketiga
Agen perusahaan:
• Mernpunyai hubungan tetap dengan pengusaha.
• Mewakili untuk mengadakan dan selanjutnya melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha
• Kedudukan agen perusahaan dengan pengusaha adalah sederajat.
• Hubungan antara pengusaha dan agen perniagaan adalah merupakan hubungan pemberian kuasa.
Perbedaan antara pekerja Wiling dengan agen pemiagaan
1. Menurut pendapat Mollengraaff Pada pokoknya ditinjau dari sudut memberikan perantaraan, si pekerja keliling itu tidak berbeda dengan agen perniagaan yang juga menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga.
Akan tetapi pekerja keliling ada dalam ikatan perburuhan dengan majikan, sedangkan agen perniagaan sebagai agen perantara, berdiri sendiri biasanya terhadap beberapa pengusaha dengan mana ia tidak terikat karena perjanjian perburuhan, melainkan perjanjian untuk pelayanan berkala.
2. Drs. J.B.A.F.Mayor polak tidak tegas menyatakan pendapatnya mengenai hubungan hukum antara agen perniagaan dan pengusaha. Hanya beliau menunjuk pada beberapa putusan hakim yang berlainan.
Diantaranya ada yang sependapat dengan Mollengraaf tetapi ada pula yang memutuskan bahwa ada kalanya seorang agen perniagaan itu berada dalam ikatan perburuhan dengan pengusaha, mengingat akan beberapa ketentuan-ketentuan di dalam perjanjiannya yang konkrit dengan pengusaha itu. menurut H.M.N. Purwosutjipto, SH, hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha hanya bersifat pernberian kuasa.
Seorang agen perniagaan selalu bertindak atas nama pengusaha dan juga mewakili pengusaha maka disini juga ada hubungannya pemberi kuasa. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan (Volmacht) bagi pemegang kuasa. Dalam hal ini agen perniagaan sebagai pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha. Di Indonesia kedudukan seorang agen perniagaan belum diatur dalam perundang-undangan karena komunikasi perdagangan pada waktu itu dengan luar negri belum banyak atau masih dalam tahap perkembangan. Lain halnya di luar negri, dimana perdagangan luar negri telah meningkat seperti di Inggris, Belanda, dan AS.
Sebagai perbandingan, serta mengingat perkembangan kedudukan agent di Indonesia, maka disini akan kami uraikan tentang kedudukan agent di AS.
Hubungan kedudukan agen perniagaan dengan prinsipalnay diatur dalam suatu kontrak yang disebut "Agentuur Contract" yaitu suatu kontrak agency dimana ditentukan antara lain mengenai :
a. Daerah perwakilannya ( agencynya).
b. Lamanya kontrak itu berlaku.
c. Berkuasa tidaknya menutup perjanjian.
d. Jumlah provisi dan penggantian ongkos.
Agen perniagaan hanya boleh dituntut menanggung kerugian karena tidak masuknya pembayaran dari pembeli paling banyak sejumlah privisi yang akan diterimanya. Mengingat tugasnya, maka dikenal agen beli dan agen jual, disamping dikenal pula :
a. Agen Jendral (agen tunggal) adalah wakil satu-satunya untuk seluruh negeri. Biasanya dalam kontrak disebutkan jumlah penjualan yang dilakukan minimum 1 tahun, sedangkan untuk penjualan itu ia harus dapat memberikan jaminan bank.
b. Agen kepala adalah : mewakili suatu firma dalam suatu daerah keresidenanan atau kota besar.
c. Sub agen adalah agen dari agen kepala dengan daerah yang lebih kecil.
Selanjutnya besarnya provesi atau upah yang diterima oleh seorang agen perniagaan umumnya terdiri dari jumlah persentase harga penjualan atau transaksi yang dapat diselenggarakan olehnya.
2. Pengacara
Adalah orang yang mewakili pengusaha baik dalam dalam perkara dimuka hakim maupun segala persoalan hukum di luar hakirn. Dasar hubungannya adalah pemberian kuasa dan pelayanan berkala. Hubungan hukumnya tidak tetap.
3. Notaris:
Seorang notaris dapat membantu pengusaha dalam membuat perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga. Hubungan notaris dengan pihak pengusaha bersifat tidak tetap, dan hubungan hukumnya bersifat pelayanan berkala dan pemberian kuasa.
4.Makelar:
Mengenai makelar ini diatur dalam Buku I pasal 62 - 72 K.U.H.D. Menurut pengerti an UU adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan perjanjian.
Dalam pasal 64 K.U.H.D disebutkan contoh beberapa macam perjanjian misalnya : perjanjian jual beli barang dagang, surat-surat berharga, asuransi, pengangkutan dengan kapal dan lain-lain.
Makelar mernpunyai ciri-ciri khusus yaitu:
a. Makelar harus mendapat pengangkatan resmi dari menteri kehakiman( pasal 62 ayat 1)
b. Sebelum menjalankan tugasnya, makelar harus bersumpah dimuka ketua pengadilan, bahwa dia akan menjalankan kewajibannya dengan baik (pasal 62 ayat 2)
Mengenai makelar ini diatur dalam pasal 62 - 72 K.U.H.D dan menurut pasal 62 ayat I makelar mendapat upah yang disebut provisi atau courtage.
Makelar adalah bentuk pedagang yang tertua. la adalah wakil dalam arti Undang-Undang. Makelar berbuat atas nama dan tanggungan yang memberi kuasa (pengusaha)/prensipalnya. Dengan prensipalnya itu dia tidak mempunyai hubungan/ikatan yang tetap.
Pengangkatan untuk menjadi makelar umumnya hanya unttuk satu tempat dan berlaku untuk satu atau beberapa macam barang.
Makelar untuk semua macam barang perniagaan jarang dijumpai.
Larangan-larangan bagi makelar.
1. Apabila ia sudah diangkat menjadi makelar dari suatu macam barang, maka ia dilarang untuk berniaga mengenai barang itu.
2. Ia juga tidak boleh menjadi borg (penjamin) dalam perjanjian yang dibuat dengan perantaranya.
Menurut Polak, larangan tersebut diatas selalu dilanggar dengan tidak berakibat buruk bagi makelar. Itulah sebabnya Mr. Heemskerk, Menister Van Justitie Nederland mengajukan rencana Undang-undang tentang perubahan peraturan-peraturan mengenai makelar. Dalam rencananya makelar dijadikan pekerjaan bebas. Rencana tersebut diterima parlemen dengan perubahan-perubahan dan tidak berlaku di Indonesia.
Adapun kewajiban seorang makelar meliputi antara lain:
1. Membuat buku catatan mengenai tindakannya sebagai makelar.Setiap hari catatan itu disalin dalam buku harian dengan keterangan yang jelas, misaInya :
• Saat terjadinya perjanjian dan penyerahan
• Jenis serta banyaknya benda
• Harga benda
• Klausula perjanjian serta syarat-syarat yang dijanjikan.
2. Siap sedia setiap saat untuk memberi kutipan dari buku-buku kepada pihak-pihak yang bersangkutan terutama mengenai pembicaraan dan tindakan yang dilakukan dalam hubungan dengan transaksi yang diadakan (pasal 68 K.U.H.D)
3. Menyimpan monster (contoh barang) sampai penyerahan barang itu dilakukan (pasal 69 K.U.H.D).
4. Menjamin kebenaran tanda tangan dari penjual dalam perdagangan surat wesel atau surat-surat berharga lainnya yang tercantum dalam surat-surat tersebut.
Kemudian dalam pasal 68 K.U.H.D disebutkan bahwa pembukuan seorang makelar mempunyai kekuatanm pembuktian khusus dan sempurna. Dan sebagai seorang yang diangkat pemerintah makelar mernpunyai hak retentie yaitu hak penahanan. Misalnya hak untuk menahan barang apabila harga barang belum dibayar.
Seorang makelar yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenakan sanksi sebagai mana tercantum dalam pasal 71 sampai dengan 73 K.U.H.D. yang meliputi : sehersing/pemecatan dan penggantian kerugian kepada kliennya.
• Pasal 71 K.U.H.D menegaskan bahwa apabila seorang makelar membuat pelanggaran terhadap kewajiban yang ditetapkan menurut UU, la oleh Pengadilan Negeri ditempat tinggalnya atau atas permintaan kliennya dapat di schor atau dicabut jabatannya.
• Pasal 72 K.U.H.D : dalam hal ini yang bersangkutan jatuh pailit maka ia dapat di schor dati Jabatannya yang oleh Pengadilan Negeri (PN) dapat dilanjutkan dengan pemecatan.
• Pasal 73 K.U.H.D. : seorang makelar yang telah dilepas dari jabatannya sekati-kati tidak boleh diangkat kembali dalam jabatan itu.
Prosedur pengangkatan makelar dilakukan sebgai berikut :
• Calon makelar memasukkan permohonannya kepada PN, dalam mata perniagaan apa ia ingin menjadi makelar.
• Kemudian beberapa firma yang terkenal menyokong permohonan tersebut dengan pernyataan setuju dan membubuhi tanda tangan diatas permohonan tersebut.
• Pengadilan meminta pertimbangan dari DPP/Kadin, dulu Kamer Van Koophandel, perkumpulan perniagaan, perkumpulan makelar dan Jaksa. Alasan pertimbangannya Pengadilan menentukan dapat tidaknya permohonannya diluluskan.
• Selanjutnya dalam sumpahnya makelar berjanji bahwa ia akan memenuhi kewajibannya dengan setia dan baik.
Makelar tidak resmi
Sebagaimana kita ketahui makelar itu adalah suatu jabatan yang resmi yang artinya makelar itu harus mendapat pengangkatan dari menteri kehakiman dan sebelum menjalankan tugasnya dia harus bersumpah di muka Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Tampaknya pembentuk Undang-Undang tidak memberi kedudukan monopoli kepada makelar, temyata dengan adanya sebuah pasal yang memperbolehkan adanya makelar yang tidak resmi yakni tanpa pengangkatan dari Menteri kehakiman dan tanpa sumpah yaitu pasal 63 K.U.H.D yo pasal 1792 K.U.H.D Perdata. Dalam hal ini makelar tidak resmi ini dipandang sebagai pemegang kursi kuasa biasa, perbedaannya dengan makelar resmi adalah sebagai berikut;
• Pemegang kuasa mendapat upah, bila dikatakan demikian dalam perjanjian (pasal 1974 BW). Sedang makelar harus mendapat upah yang disebut provisi, bila pekerjaan sudah selesai (pasal 62 K.U.H.D)
• Pemegang kuasa harus membuat catatan menurut pasal 6 K. U. H. D.
• Sedangkan makelar harus membuat buku harian menurut pasal 66 dan 68 K.U.H.D.
• Makelar bekewajiban menyimpan contoh barang dalam jual beli contoh (pasal 69 K.U.H.D ) sedangkan pemegang kuasa tidak berkewajiban untuk itu.
• Makelar harus menanggung sahnya tanda tangan penjual wesel atau surat berharga lainnya. (pasal 70 K.U.H.D) Sedangkan pada pemegang kuasa kewajiban ini tidak ada.
5. Komisioner
Menurut pasal 76 K.U.H.D, maka seorang komisioner dirumuskan sebagai orang yang melakukan tindak perusahaan untuk mengadakan persetujuan atas perintah dan perhitungan orang lain yang disebut komiten, akan tetapi persetujuan itu tidak dilakuakn atas komitennya, melainkan atas namanya sendiri atau firmanya dan dengan ini, menerima upah yang disebut provisi atau komisi.
Apabila seorang komisioner mengadakan pernbelian atau penjualan maka ia sendiri yang terikat pada perjanjian tersebut dan ia yang berhak menagih uang penjualan. Komiten dalam hal ini tidak mempunyai hak menagih sama sekali, walaupun hal itu dilakukan atas perintah dan untuk kepentingan komitennya.
Hak dan kewajiban komisioner dan komiten terhadap satu sama lain, selain terdapat dalam K.U.H.Perdata dan K.U.H.D), juga ditentukan oleh persetujuan antara mereka yang disebut "Comissie Contract" serta kebiasaan makelar dan komisioner. keduanya merupakan perantara dalam perniagaan, dan menjalankan pekerjaan untuk orang lain.
Ciri-Ciri khas komisioner
1. Tidak ada syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan sebagaimana halnya makelar
2. Komisioner menghubungkan komiten dengan pihak ketiga atas namanya sendiri. (pasal 76)
3. Komisioner tidak berkewajiban untuk menyebut nama komitennya. (pasal 77 (1)).
4. Komisioner dapat bertindak atas nama pemberi kuasanya (pasal 79).
Sifat-Sifat Perjan-jian Komisi
Perjaniian Komisi adalah perjanjian antara komisioner dan koiniten, yakni perjanjian pemberian kuasa dan dari perjanjian itu timbul hubungan hukum yang tidak tetap.
Mengenai sifat hukum perjanjian komisi ini ada beberapa pendapat:
1. Polak, mengatakan hubungan itu bersifat perjanjian kuasa khusus.
2. Mollengraaff, berpendapat bahwa perjanjian kuasa itu merupakan perjanjian campuran antara perjanjian pelayanan berkala dan perianjian pemberian kuasa.
3. Prof, Soekardono, lebih cenderung pada pendapat Polak.
Berakhinya pemberian kuasa pada perjanjian komisi
Pemberian kusa ini seleai dengan meninggalnya sipemberi atau pemegang kuasa.Bila pemberi kuasa meninggal dunia sedang perjanjina komisi belum selesai maka komisioner wajib melaksanakan /menyelesaikan dengan baik dan bila yang meninggal itu komisioner maka ahli warisnya wajib memberitahukan hal itu kepada pemberi kuasa dan kewajiban untuk bertindak demi kepentingan komisioner.
(nwlawdocument7)
Selengkapnya...