Selasa, 12 Mei 2009

AGENDA BESAR PEMBENAHAN HUKUM DI INDONESIA

Departemen Hukum dan HAM, Jakarta, Solusikini – Menteri Hukum dan HAM mengawali tahun 2009 dengan memberikan pidato yang cukup padat dengan muatan hukum. Setidaknya tercatat beberapa agenda yang masih menjadi pekerjaan rumah dari departemen ini, misalnya adanya peningkatan budaya hukum, kasus yang sedang di sidik oleh Kejaksaan Agung yaitu kasus sisminbakum, ditambah dengan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.

Dalam pidato Menhuham awal tahun ini juga membahas perkembangan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2004-2009 telah dilakukan, antara lain Pembentukan dan Penguatan Institusi RANHAM dengan melaksanakan rapat-rapat koordinasi dengan anggota Pokja Pannas RANHAM 2004-2009 secara berkala dan mendorong terbentuknya Panpel RANHAM Provinsi dan Kabupaten/Kota, Persiapan ratifikasi instrumen HAM internasional, Persiapan harmonisasi Peraturan Perundang-undangan


Di tahun ini Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM sebagai Pelaksanaan dari Pencanangan Tahun 2008 sebagai Tahun Peningkatan Budaya Hukum Nasional dengan tema kampanye “Membangun Budaya Hukum dengan Hati”, maka Andi Mattalatta mengharapkan seluruh lapisan masyarakat tersentuh hatinya untuk memulai dari diri sendiri taat hukum, serta dimulai dari lingkungan yang paling kecil yaitu lingkungan keluarga, lingkungan pendidikan sampai lingkungan masyarakat umum untuk bersama sama mentaati hukum, karena taat hukum membuat hidup nyaman.

Terkait dengan kasus yang sedang berjalan di Kejagung, Andi Mattalatta menambahkan ada beberapa jalan untuk memperbaiki Sistem dengan membentuk Tim Restrukturisasi Pengelolaan Sistem Administrasi Badan Hukum (sisminbakum) Direktorat Jenderal AHU, memperbaiki Manajemen Keuangan terkait dengan masalah accses fee sisminbakum dengan mengusulkan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Departemen Hukum Dan HAM, yang salah satunya adalah mengusulkan biaya pengajuan permohonan pengesahan status badan hukum dan persetujuan perubahan anggaran dasar yang semula merupakan access fee yang dibayarkan kepada provider pengelola Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) menjadi PNBP.

Agenda terakhir yang menjadi perhatian adalah kasus rekening liar yang dimiliki oleh para pejabat, “Rekening liar itu artinya tidak sesuai dengan prosedur, orang yang mengatasnamakan dephuham harus ada izin dari Departemen Keuangan, kalau tidak ada izin itu masuk dalam kategori rekening liar”, ujar Andi.

Semoga tidak hanya indah dimulut tapi indah juga dalam perbuatan.

0 komentar:

Posting Komentar