Kemang, Jakarta, Solusikini- Gepak adalah suatu lembaga yang dibentuk penghujung tahun 2009 lalu yang walau masih belia tapi sudah insist menyuarakan semangat Anti Korupsi di kalangan Pemuda yang akan mewarisi republik ini menuju bangsa yang bermartabat dan tercitrakan sebagai negara yang bersih dari para Koruptor. Organisasi ini akhirnya menjadi musuh bebuyutan dari para koruptor yang masih bersembunyi dalam ketiak rakyat yang melarat karena selain sebagai ormas yang independen atau non partai yang berjuang untuk membuat rasa jera dan kapok dengan tuntutan hukuman mati bagi para koruptor atau minimal hukuman seumur hidup.
Ini menjadi moment kepada pemerintah dan bangsa bagi GEPAK untuk mengingatkan PR bangsa dengan usulan ratifikasi Undang-Undang Tipikor yang masih me'manja'kan para penghisap darah rakyat dan menjadi biang kemerosotan trust of index Indonesia di mata dunia Internasional. Gepak bersama dengan para pengusaha muda, ormas, lembaga serta elemen mahasiswa bergerak dengan tujuan yang sama membebaskan Indonesia dari kemiskinan struktural dan kemelaran mentalitas serta yang paling penting menghabisi para mafia Koruptor.
Seperti itulah pointers dari Thariq Mahmud yang ditemui sesaat setelah memberikan Presscon dugaan korupsi dalam pelaksanaan Pemilu 2009 lalu." Gepak menyerukan agar anak bangsa cerdas dan kritis dalam memilih presiden dalam Pilpres mendatang yang mendukung gerakan anti korupsi," Seru Thariq mantap di depan jurnalis cetak, TV dan online. Gepak menduga adanya praktek money politic oleh parpol dan caleg-calegnya dalam perolehan suara di Pemilu legislatif 2009 lalu. Gepak emnemukan beberapa modus pelanggaran yang memberikan indikasi kaut terjadinya pelanggaran dalam proses Pemilu yang jurdil. Modusnya antara lain serangan fajar dengan membagi-bagi uang, membagi-bagikan sembako, undian berhadian dan lain sebagainya, tim gepak juga emnerima laporan lain dari masyarakat dan akan dijadikan sebagai laporan tambahan.
Lebih lanjut ditegaskan oleh Thariq bahwa di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (Good Governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di Pemilu dan badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan dipembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadulan menghentikan ketertiban hukum dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidakseimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengikir kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikkan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
Salute For GEPAK.................!!!