Minggu, 26 April 2009

Analisis Kasus Perdata

LAPORAN ANALISIS Kasus Perdata
mengenai
PUTUSAN NOMOR : 02/Pdt.G/PA.Dps

A. Para pihak yang bersengketa
Penggugat : Mujinawati binti hartoyo yang memberikan kuasa kepada:
Dody Rusdiyanto, SH, Didik Trisula, SH, dan A.Rauf Jawas, SH
Tergugat : I Nyoman Sumarta bin I Nyoman Intaran yang memberikan kuasa
kepada: Z. Nurindahwati, SH dan Ni Wayan Sukarni, SH
B. Duduk sengketa
Menimbang bahwa penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 2 januari 2006 yang terdaftar dalam buku register perkara peradilan agama denpasar dengan nomor : 02/Pdt.G/2006/PA.Dps mengemukakan beberapa macam alasan dari gugatan tersebut. Dimana dari gugatan tersebut adalah mengenai ketidak harmonisan rumah tangga yang dikarenakan tidak adanya kecocokan antara penggugat dan tergugat dikarenakan tergugat pindah agama atau kembali ke Agama semula yaitu Hindu. Adapun dari perkawinan penggugat dan tergugat telah menghasilkan 2 (dua) orang anak bernama : I Made Aditya Marta Sutarama, laki-laki, umur 11 tahun dan I komang Ram Pramartha, laki-laki, umur 3 tahun. Dalam hal ini pengugat sudah tidak sanggup lagi untuk membina rumah tangga dengan tergugat, maka penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama untuk menyatakan fasak perkawinan antara tergugat dengan penggugat.

C. Anatomi Putusan Hakim Pengadilan Negeri
Berdasarkan undang-undang no. 14 tahun 1970 jo. UU no. 04 tahun 2004 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, maka Putusan Pengadilan Negeri nomor : 02/Pdt.G/2006/PA.Dps telah memenuhi syarat-syarat untuk sahnya suatu pengadilan dengan penjabaran sebagai berikut:
a) Kepala putusan yang berbunyi : “DEMI KEADILAN BERDASRKAN KETUHANAN YANG MEHA ESA”
Putusan ini telah memenuhinya.
b) Nama, jabatan, kewarganegaraan, tempat kediaman atau kedudukan para pihak yang bersengketa atau identitas para pihak
Putusan ini telah memenuhinya, yaitu:


Mujinawati Binti Hartoyo, umur 31 tahun, agama islam, pekerjaan swasta, alamat bertempat tinggal di kuasa hukumnya, dalam hal ini disebut sebagai PENGGUGAT.

I Nyoman Sumarta Bin I Nyoman Intaran, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, alamat jl. Padma Beteng Sari Gg. Nusa Indah 33 Tonja, denpasar timur, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
c) Ringkasan gugatan dan jawaban gugatan yang jelas
Ringkasan gugatan :
1) Tidak adanya kecocokan antara penggugat dan tergugat dikarenakan tergugat pindah agama atau kembali ke Agama semula yaitu Hindu.
2) Bahwa perkawinan antara penggugat dan tergugat melahirkan 2 orang anak, yaitu : I Made Aditya Marta Sutarama, laki-laki, umur 11 tahun dan I komang Ram Pramartha, laki-laki, umur 3 tahun.
3) Dalam hal ini penggugat menyatakan sebagai pengasuh atau pemelihara kedua anak tersebut diatas dikarenakan anak dari hasil perkawinan penggugat dan tergugat masih dibawah umur dan pihak tergugat harus bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan terhadap kedua orang anak yang setiap bulannya adalah sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah).

4) Bahwa perkawinan antara penggugat dan tergugat telah menghasilkan harta bersama terhitung sejak tahun 1994 s/d tahun 2005 menurut ketentuan undang-undang perkawinan nomor 01 tahun 1974 baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak antara lain:
I. Benda tidak bergerak berupa:
Sebidang tanah dan bangunan seluas 200 M2 yang terletak di jln. jl. Padma Beteng Sari Gg. Nusa Indah 33 Tonja, denpasar timur, sertifikat atas nama tergugat I Nyoman Sumarta senilai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
II. Benda bergerak berupa:
Motor Shogun seharga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).

5) Segala harta benda menjadi hak bersama sejak terjadinya perkawinan sehingga jika terjadinya perceraian maka harta tersebut harus dibagi sama rata antara bekas suami istri, pembagiannya yakni : ½ x Rp. 206.000.000,- = Rp. 103.000.000,- (seratus tiga juta rupiah).

6) Selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung tidak dijual dan/atau dipindah tangankan atau dibebani sutu hak oleh tergugat kepada orang lain atau pindah ke tiga, maka diletakkanya sita jaminan terhadap harta bersama yang diperoleh selama perkawinan baik terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak.

7) Bahwa selanjutnya penggugat mohon sebagaimana yang terurai dalam petitum gugatan.

Jawaban Gugatan:
1) Menyatakan benar bahwa Mujinawati binti hartoyo dan I Nyoman Sumarta bin I Nyoman Intaran sudah tidak adalagi kecocokan karena tergugat I Nyoman Sumarta pindah agama atau kembali keagama Hindu.

2) Menyatakan benar bahwa perkawinan antara penggugat dan tergugat melahirkan 2 orang anak, yaitu : I Made Aditya Marta Sutarama, laki-laki, umur 11 tahun dan I komang Ram Pramartha, laki-laki, umur 3 tahun.

3) Bahwa perkawinan antara penggugat dan tergugat telah menghasilkan harta bersama terhitung sejak tahun 1994 s/d tahun 2005.

4) jika terjadinya perceraian maka harta tersebut harus dibagi sama rata antara bekas suami istri, pembagiannya yakni : ½ x Rp. 206.000.000,- = Rp. 103.000.000,- (seratus tiga juta rupiah).
d) Pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa
1. Menimbang bahwa berdasarkan atas jawaban gugatan baik replik, duplik, baik penggugat dan tergugat harus membuktikan dalilnya masing-masing.
2. Menimbang bahwa sebelumn Majelis mempertimbangkan lebih lanjut hal-hal yang menjadi perselisihan antara penggugat dan tergugat terlebih dahulu untuk menetapkan hal atau peristiwa yang diakui kebenarannya oleh kedua belah pihak yang berperkara.
3. Menimbang bahwa saksi-saksi dari kedua belah pihak yang diajukan keterangannya harus disumpah terlebih dahulu di persidangan.
4. Menimbang bahwa menurut undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 sejak adanya perkawinan maka telah terjadi harta bersama dan apabila terjadinya perceraian maka akan dilakukan pembagian dengan jumlah yang seimbang atau sama.
5) Menimbang bahwa hak asuh anak jatuh kepada penggugat dikarenakan hasil dari perkawinan yaitu 2 orang anak yang bernama I Made Aditya Marta Sutarama, laki-laki, umur 11 tahun dan I komang Ram Pramartha, laki-laki, umur 3 tahun. Belum cukup umur dan perlu kasih sayang seorang ibu sehingga dianggap belum mumayiz dan khawatir dengan akidahnya.
6) Menimbang berdasrkan pasal 89 ayat 1 undang-undang nomor 7 tahun 1989 biaya perkara ini dibebankan kepada penggugat.

e) Alasan hukum yang menjadi dasar putusan
Berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 1970 jo. Undang-undang nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan pokok kehakiman, dan undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974.

f) Amar putusan tentang sengketa dan biaya perkara



MENGADILI
Dalam pokok perkara :
1. Mengabulkan gugatan penggugat dengan Verstek.
2. Menfasakan perkawinan antara penggugat (Mujinawati binti hartoyo) dengan tergugat (I Nyoman Sumarta bin I Nyoman Intaran)
3. Menetapkan penggugat sebagai pengasuh anak yang bernama I Made Aditya Marta Sutarama, laki-laki, umur 11 tahun dan I komang Ram Pramartha, laki-laki, umur 3 tahun.
4. Mebebankan penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.306.000,- (tiga ratus enam ribu rupiah).

Rincian Biaya Perkara :
1. Biaya administrasi : Rp. 50.000,-
2. Biaya APP : RP.100.000,-
3. Biaya Panggilan : Rp.150.000,-
4. Biaya Materai : Rp. 6.000,-
Jumlah : Rp.306.000,-
(tiga ratus enam ribu rupiah)

g) Hari, tanggal putusan, nama hakim yang memutus, nama panitera, serta keterangan tentang hadirnya atau tidak hadirnya para pihak
1. Hari : Senin
2. Tanggal Putusan : 6 Februari 2006 bertepatan tanggal
7 Muharam 1427 H.
3. Nama Hakim yang memutus :
• Drs.H. Muslim Latief, SH. ( sebagai Ketua Majelis Hakim )
• Hj. Indiyah Noerhidayati, SH. ( sebagai Hakim Anggota I )
• Drs. Hafiz. ( sebagai Hakim Anggota II )
4. Nama Panitera :
• Ramli, SH. ( sebagai Panitera Pengganti )
5. Keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak
“ dihadiri oleh penggugat tanpa hadirnya tergugat. “

D. Kesimpulan
Sebagaimana dengan penjelasan tersebut diatas dapat diambil kesimpulan bahwa Surat Putusan dengan nomor 02/Pdt.G/2006/PA.Dps tertanggal 2 januari 2006 tersebut telah memenuhi syart-syarat sesuai dengan undang-undang nomor 14 tahun 1970 jo undang-undang nomor 4 tahun 2004 tentang ketentuan-ketentuan pokok kehakiman dan sudah sesuai dengan unang-undang pokok tentang perkawinan nomor 1 tahun 1974 maka dengan lengkapnya syarat-syarat tersebut diatas putusan ini dapat dikatakan sah dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(nwlawdocument7)

3 komentar:

R'Blogz mengatakan...

huiiii..
perbanyak lagi dung, law documentnya..
kita anak2 hukum merasa senang dengan adanya blog ini

R'Blogz mengatakan...

mantap cuy...
dapat membantu anak2 fakultas hukum..
thk 4 Uuuu..

Tetty Magdalena Marbun mengatakan...

terimakasih untuk informasi pentingnya ^^

maju terusss.

Posting Komentar