Selasa, 28 April 2009

Pengertian Jual Beli Internasional

Jual Beli Internasional/ Eksport Import

I. Pengertian
Jual Beli Adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan ( Pasal 1457 BW ).

Jual Beli Internasional: Jual Beli yang bersifat lintas batas Negara

Unsur- unsur
1. Perjanjian/ kontrak
2. Penjual dengan kewajiban untuk menyerahkan suatu kebendaan
3. Pembeli dengan kewajiban membayar harga
4. Bersifat lintas batas negara; Pada umumnya Penjual berada dalam negara yang berbeda dengan pembeli. Namun demikian dapat pula terjadi bahwa penjual dan pembeli berada dalam satu negara, obyek jual beli / kebendan b berada pada negara lain.

II. Beberapa Isu Pokok dalam Sebuah Kontrak Jual beli Internasional
1. Deskripsi barang dalam hal jenis, kualitas dan kuantitas
2. Harga
3. Penyerahan/ Pengiriman ( peralihan risiko dan tanggung jawab atas kerusakan han kehilangan barang )
4. Cara dan Waktu Pembayaran


Untuk materi Jual Beli Internasional akan dibahas dua Isu Pokok yaitu mengenai Penyerahan/ Pengiriman ( peralihan risiko dan tanggung jawab atas kerusakan han kehilangan barang ) yang mengacu pada syarat perdagangan INCOTERMS dan Cara Pembayaran yang mengacu pada cara pembayaran non L/C dan L/C


III. Peralihan risiko dan tanggung jawab atas kerusakan dan kehilangan barang dari penjual kepembeli sebagaimana yang ditentukan dalam INCOTERMS (International Commercial Terms )

1 Pendahuluan

INCOTERMS merupakan seperangkat peraturan internasional yang mengatur mengenai syarat-syarat perdagangan khususnya mengenai peralihan risiko dan tanggung jawab para pihak ( pembeli dan penjual )terkait pengiriman dan penyerahan barang dari penjual kepada pembeli. INCOTERMS ini dikembangkan oleh International Chamber of Commerce ( ICC) / Kamar/ Organisasi Dagang non pemerintahan Internasional. INCOTERMS pertama kali diadakan pada tahun 1936 selanjutnya disempurnakan secara terus menerus secara berkala mulai tahun 1953, 1967, 1976,1980,1990 dan terakhir tahun 2000 yang dikenal dengan INCOTERM 2000.

2. Struktur INCOTERM 2000
Terdiri dari Empat ( 4 ) kelompok yaitu kelompok E, F, C, dan D.

2.1 Syarat Perdagangan Kelompok E, Ex Works berarti bahwa penjual tidak lagi bertanggung jawab atas kehilangan dan kerusakan barang, manakala ia telah menyediakan barang-barang yang bersangkutan ditempat penjual sendiri atau nama tempat lainnya ( tempat kerja, pabrik, gudang ) untuk keperluan/ peruntukannya pada pembelilagi menanggung risiko.

2.2 Syarat Perdagangan Kelompok F.

a. Free Carrier ( FCA ), artinya Penjual menyerahkan barang-barang kepada pengangkut yang ditunjuk pembeli pada suatu tempat tertentu yang ditunjuk pembeli . Tanggung jawab atas kerusakan dan kehilangan barang beralih dari penjual ke pembeli pada saat barang diserahkan oleh penjual kepada pengangkut disuatu tempat yang tunjuk pembeli.

b. Free Alongside Ship ( FAS ) artinya pembeli wajib memikul semua biaya dan risiko kehilangan atau kerusakan barang-barang mulai pada satu titik / tempat dimana penjual telah menyediakan/ menempatkan barang-barang di samping ( alongside ) kapal di pelabuhan pengapalan. Syarat ini membawa akibat penjual mengurus formalitas eksport yang diperlukan. Syarat ini hanya dapat digunakan untuk angkutan laut dan sungai.

c. Free On Board ( Free On Board ) artinya pembeli wajib memikul biaya dan risiko atas kerusakan atau kehilangan barang barang mulai pada saat barang-barang berada diatas kapal di pelabuhan yang disebut atau dalam praktek tanggung jawab beralih ke pembeli pada saat lewatnya barang dari pagar kapal di pelabuhan pengapalan yang disebut. Syarat ini hanya dapat digunakan untuk angkutan laut dan sungai

2.3 Syarat Perdagangan Kelompok C

a. Cost and Freight ( C & F / CFR ) artinya FOB ditambah dengan kewajiban penjual untuk membayar biaya-biaya dan ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang-barang sampai pelabuhan tujuan yang disebut. Syarat ini hanya dapat digunakan untuk angkutan laut dan sungai

b. Cost Insurance and Freight ( CIF ) artinya FOB, C & F, ditambah kewajiban penjual untuk menanggung biaya asuransi dari barang-barang. Syarat ini hanya dapat digunakan untuk angkutan laut dan sungai .

c. Carrier Paid To ( CPT) artinya peralihan risiko sama dengan syarat FAS,namun demikian penjual berkewajiban menyerahkan barang-barang kepada pengangkut yang ditunjuk sendiri dan membayar onkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang-barang ketempat tujuan yang dimaksud. Syarat ini dapat digunakan untuk alat angkut apa saja

d. Carriage and Insurance Paid to ( CIP ) artinya peralihan risiko sama dengan syarat FAS, ditambah CPT dan kewajiban bagi penjual untuk menutup asuransi barang barang yang dikirim ketempat tujuan. Syarat ini boleh dipakai untuk alat angkut apa saja

2.4 Syarat Perdagangan Kelompok D

a. Delivered at Frontier artinya kewajiban menanggung biaya dan risiko atas kehilangan dan kerusakan barang beralih dari penjual kepada pembeli pada saat penjual telah menyediakan barang-barang yang di jual kedalam kewenangan pembeli pada saat datangnya alat angkut yang ditunjuk pembeli di daerah perbatasan mana saja ( termasuk perbatasan negara pengeksport ), namun barang-barang belum dibongkar. Syarat ini boleh dipakai untuk alat angkut apa saja bilamana barang-barang itu harus diserahkan diperbatasan daratan .

b. Delivered Ex Ship ( DES ) artinya tanggung jawab dan risiko atas kehilangan dan kerusakan barang beralih dari penjual kepada pembeli pada titik/ saat barang-barang sudah sampai pada pelabuhan tujuan disebut sebelum dibongkar. Syarat ini hanya dapat dipakai bilamana barang-barang diserahkan melalui alat angkut laut atau sungai.


c.Delivered Ex Quay ( DEQ ) artinya tanggung jawab dan risiko atas kehilangan dan kerusakan barang beralih dari penjual kepada pembeli pada titik/ saat barang-barang sudah sampai diatas pelabuhan/ darmaga tujuan dengan kondisi barang barang sudah dibongkar. Syarat ini hanya dapat dipakai bilamana barang-barang diserahkan melalui alat angkut laut atau sungai.

d. Delivered Duty Unpaid (DDU ) artinya risiko dan tanggung jawab penjual berakhir jika ia telah menyediakan barang-barang yang dijual ditempat tujuan yang disebut diatas alat angkut yang baru dan barang-barang belum dibongkar . Penjual wajib memikul semua biaya da risiko yang terkait dengan pengankutan barang-barang yang dijual sampai ketempat tujuan kecuali bea masuk ( pengurusan formalitas pabean, pembayaran biaya resmi, bea masuk, pajak pajak dan biaya-biaya lainya yang diperlukan


e. Delivered Duty Paid (DDP ) artinya risiko dan tanggung jawab penjual berakhir jika ia telah menyediakan barang-barang yang dijual ditempat tujuan yang disebut diatas alat angkut yang baru dan barang-barang belum dibongkar. Penjual wajib memikul semua biaya da risiko yang terkait dengan pengankutan barang-barang yang dijual sampai ketempat tujuan termasuk bea masuk ( pengurusan formalitas pabean, pembayaran biaya resmi, bea masuk, pajak pajak dan biaya-biaya lainya yang diperlukan.
(nwlawdocument7)

1 komentar:

R'Blogz mengatakan...

Mana nieh dokument n arsip hukum yang bisa nunjang anak2 mahasiswa hukum??

Posting Komentar